1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pengantar RT RW 2. KTP-el 3. KK 4. Pernyataan tidak keberatan bermaterai 10.000 dari tetangga, minimal 4 warga. 5. KTP-el warga yang memberikan izin. 6. Nomor telepon dan email pemohon. |
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pelayanan Tatap Muka
2. Pelayanan Daring
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) hari kerja Apabila berkas lengkap, tidak terkendala teknis. |
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp.0 (gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Pengantar Ijin Keramaian |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : - b. faksimile : - c. email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com
- Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : -
1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |