You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Kelurahan Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

JAM PELAYANAN SENIN - KAMIS : 08.00 - 15.00 JUM'AT : 08.00 - 13.00

PENDAFTARAN PERMOHONAN KTP-EL

Administrator 07 November 2024 Dibaca 2 Kali

1.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Umum

1.   Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan

2.   Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)

3.   Semua persyaratan merupakan dokumen asli.

 

Permohonan pendaftaran Penerbitan KTP-el Baru:

1.   Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah

2.   Kartu Keluarga

3.   Isi Formulir F-1.02

4.   Nomor handphone dan email pribadi pemohon

 

Permohonan pendaftaran Penerbitan KTP-el karena Ganti Foto atau tanda tangan:

1. Kartu Keluarga

2. Isi Formulir F-1.02

3. KTP-el

4. Foto berjilbab (apabila alasan ganti foto adalah berjilbab)

5. Nomor handphone dan email pribadi pemohon

 

Permohonan pendaftaran penerbitan KTP-el karena Hilang:

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

2. Kartu Keluarga

3. Isi Formulir F-1.02

4. Nomor handphone dan email pribadi pemohon

 

Permohonan pendaftaran Penerbitan KTP-el karena Rusak:

1. KTP-el Lama

2. Isi Formulir F-1.02

3. Nomor handphone dan email pribadi pemohon

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon datang ke kelurahan

2. Petugas registrasi adminduk kelurahan:

a.   Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki

b.   Melakukan scanning berkas permohonan

c.    Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil

d.   Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya

e.    Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi

f.     Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja
Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Tanda terima dan pengambilan KTP-el

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   telepon     : -

b.   faksimile   : -

c.    email         : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

d.   hotline WA : 081515988905, 081216800976

e.    Media Sosial :

-      Instagram : kelurahan_tambakkemerakan

-      Facebook  : kelurahan Tambakkemerakan

-      Tiktok       : -

  1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)   aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image