1. |
Persyaratan Pelayanan |
Persyaratan Umum 1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan 2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg) 3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli.
Pendaftaran Permohonan Pindah Dalam Kabupaten: 1. Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah) 2. Kartu Keluarga 3. KTP Pemohon 4. Bukti Kepemilikan rumah jika rumah milik sendiri 5. Surat Pernyataan Alamat bersedia digunakan dalam dokumen adminduk dari pemilik rumah bagi penduduk yang kontrak/sewa/kos 6. Surat ijin dari orang tua jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun 7. Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun 8. Kartu Keluarga Tujuan asli, jika numpang KK 9. No HP dan email aktif pemohon
Pendaftaran Permohonan Pindah Keluar Kabupaten : 1. Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah) 2. Kartu Keluarga 3. KTP Pemohon 4. Surat ijin dari orang tua jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun 5. Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun 6. Kartu Keluarga tujuan, jika numpang KK 7. No HP dan email aktif pemohon
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon datang ke kelurahan 2. Petugas registrasi adminduk kelurahan :
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
- Pindah dalam kabupaten 6 (enam) hari kerja - Pindah luar kabupaten 3 (tiga) hari kerja |
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Tanda terima dan pengambilan SKPWNI |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : - b. faksimile : - c. email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com d. hotline WA : 081515988905, 081216800976 e. Media Sosial : - Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : - f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR! |