You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Kelurahan Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

JAM PELAYANAN SENIN - KAMIS : 08.00 - 15.00 JUM'AT : 08.00 - 13.00

PERMOHONAN PENDAFTARAN SKPWNI

Administrator 07 November 2024 Dibaca 1 Kali

1.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Umum

1.   Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan

2.   Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)

3.   Semua persyaratan merupakan dokumen asli.

 

Pendaftaran Permohonan Pindah Dalam Kabupaten:

1.   Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah)

2.   Kartu Keluarga

3.   KTP Pemohon

4.   Bukti Kepemilikan rumah jika rumah milik sendiri

5.   Surat Pernyataan Alamat bersedia digunakan dalam dokumen adminduk dari pemilik rumah bagi penduduk yang kontrak/sewa/kos

6.   Surat ijin dari orang tua jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun

7.   Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun

8.   Kartu Keluarga Tujuan asli, jika numpang KK

9.   No HP dan email aktif pemohon

 

Pendaftaran Permohonan Pindah Keluar Kabupaten :

1.   Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah)

2.   Kartu Keluarga

3.   KTP Pemohon

4.   Surat ijin dari orang tua jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun

5.   Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun

6.   Kartu Keluarga tujuan, jika numpang KK

7.   No HP dan email aktif pemohon

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon datang ke kelurahan

2. Petugas registrasi adminduk kelurahan :

  1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  2. Melakukan scanning berkas permohonan
  3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil
  4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
  5. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
  6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

3.

Jangka Waktu Pelayanan

-           Pindah dalam kabupaten 6 (enam) hari kerja

-           Pindah luar kabupaten 3 (tiga) hari kerja
Jika berkas dan tidak terkendala teknis

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Tanda terima dan pengambilan SKPWNI

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

langsung melalui :

a. telepon       : -

b. faksimile     : -

c. email            : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

d. hotline WA : 081515988905, 081216800976

e. Media Sosial :

-      Instagram : kelurahan_tambakkemerakan

-      Facebook  : Kelurahan Tambakkemerakan

-      Tiktok       : -

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1) website www.lapor.go.id

2) SMS melalui nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image