1. |
Persyaratan Pelayanan |
Persyaratan Umum 1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan 2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)Semua persyaratan; 3. merupakan dokumen asli
Permohonan penerbitan Akta Kematian baru: 1. Formulir F-1.02 Permohonan pengajuan Akta Kematian baru 2. Bukti Kematian, berupa : a. Surat keterangan kematian (dokter/rumah sakit/puskesmas/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau b. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau c. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau d. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau e. surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI 3. Kartu Keluarga atau KTP-el jenazah 4. KTP-el 2 orang saksi 5. KTP-el pelapor 6. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk orang asing 7. Paspor (untuk orang asing) 8. No Telepon & Email Aktif Pribadi
Permohonan penerbitan Akta Kematian karena hilang: 1. Formulir permohonan penerbitan ulang Akta Kematian karena hilang/rusak 2. Surat kehilangan dari kepolisian 3. Bukti kematian, berupa : a. Surat keterangan kematian (dokter/rumah sakit/puskesmas/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau b. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau c. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau d. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau e. surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI 4. KTP-el pemohon 5. KK pemohon 6. Surat keterangan keabsahan (jika akta kematian berasal dari luar sidoarjo) 7. No Telepon & Email Aktif Pribadi
Permohonan penerbitan Akta Kematian karena rusak : 1. Formulir permohonan penerbitan ulang Akta Kematian karena hilang/rusak 2. Akta kematian yang rusak 3. KTP-el 4. KK asli 5. Surat keterangan keabsahan (jika akta kematian berasal dari luar sidoarjo) 6. No Telepon & Email Aktif Pribadi
Permohonan pengajuan Akta Kematian pembetulan : 1. Formulir permohonan penerbitan ulang Akta Kematian karena pembetulan data 2. Surat pernyataan 3. Akta kematian yang salah 4. Buku Nikah / Akta perkawinan asli 5. Surat keterangan keabsahan (jika akta kematian berasal dari luar sidoarjo) 6. Salinan penetapan pengadilan negeri 7. No Telepon & Email Aktif Pribadi
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon datang ke kelurahan 2. Petugas registrasi adminduk kelurahan :
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
4 (empat) hari kerja |
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Tanda Terima dan Pengambilan Akta Kematian |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : - b. faksimile : - c. email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com d. hotline WA : 081515988905, 081216800976 e. Media Sosial : - Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : - f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |