You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Kelurahan Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

JAM PELAYANAN SENIN - KAMIS : 08.00 - 15.00 JUM'AT : 08.00 - 13.00

PENDAFTARAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

Administrator 07 November 2024 Dibaca 1 Kali

1.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Umum

1.   Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan

2.   Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)

3.   Semua persyaratan merupakan dokumen asli.

 

Permohonan Akta Kelahiran baru :

1.     Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan kelahiran

2.     Kartu Keluarga Asli

3.     KTP Pemohon Asli

4.     Asli surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/ penolong kelahiran/fasilitas kesehatan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum

5.     Buku Nikah / Akta perkawinan asli

6.     KTP-el ayah dan Ibu

7.     KTP- el saksi

8.     Berita acara dari kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya)

9.     SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 (jika surat keterangan kelahiran tidak terpenuhi)

10.  SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 (jika persyaratan no. 5 tidak terpenuhi)

11.  Bagi penduduk yang belum memiliki NIK ditambahkan persyaratan 

a.   Formulir F–1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani (jika anak belum memiliki NIK)

b.   Formulir F–1.04 jika anak sudah berusia diatas 12 tahun (jika anak sudah berusia diatas 12 tahun dan belum memiliki NIK) atau tidak memiliki bukti kelahiran

c.    Surat Pengantar RT-RW

12.  Pas foto untuk anak usia 5 tahun keatas sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari

13.  SKTT (untuk orang asing)

14.  Paspor (untuk orang asing)

15.  No Telepon & Email Aktif Pribadi

 

Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran karena hilang:

1.   Mengisi Formulir Penerbitan ulang Akta Kelahiran karena hilang/rusak

2.   Surat kehilangan dari kepolisian asli

3.   Buku Nikah / Akta perkawinan asli

4.   Dokumen kelahiran (salinan akta kelahiran yang hilang/surat keterangan kelahiran)

5.   KTP pemohon asli

6.   KTP orangtua asli

7.   KK asli

8.   Surat keterangan keabsahan (jika akta kelahiran berasal dari luar sidoarjo)

9.   No Telepon & Email Aktif Pribadi

 

Permohonan pengajuan Akta Kelahiran rusak :

1.   Mengisi Formulir Penerbitan ulang Akta Kelahiran karena hilang/rusak

2.   Buku Nikah/ Akta perkawinan asli

3.   Akta kelahiran yang rusak

4.   KTP pemohon asli

5.   KK pemohon asli

6.   Surat keterangan keabsahan (jika akta kelahiran berasal dari luar sidoarjo)

7.   No Telepon & Email Aktif Pribadi

 

Permohonan Pembetulan Akta Kelahiran:

1.   Mengisi Formulir Permohonan Pembetulan Akta Kelahiran

2.   Akta kelahiran yang salah

3.   Bukti Kelahiran atau Formulir F-1.03 SPTJM kebenaran data kelahiran jika surat keterangan kelahiran tidak terpenuhi

4.   Dokumen pendukung

a.   Putusan Pengadilan Negeri tentang Penetapan perubahan data kependudukan

b.   Ijazah terakhir asli

c.    Buku Nikah / Akta perkawinan asli

d.   Paspor

5.   Surat keterangan keabsahan (jika akta kelahiran berasal dari luar sidoarjo)

6.   Fotokopi dokumen perjalanan bagi OA

7.   No Telepon & Email Aktif Pribadi

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon datang ke kelurahan

2. Petugas registrasi adminduk kelurahan :

  1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  2. Melakukan scanning berkas permohonan
  3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil
  4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
  5. Jika hasil verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terjadi kekurangan persyaratan, pemohon diminta untuk segera melengkapi
  6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

3.

Jangka Waktu Pelayanan

4 (empat) hari kerja
Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Tanda Terima dan Pengambilan Akta Kelahiran

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

langsung melalui :

a. telepon       : -

b. faksimile     : -

c. email            : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

d. hotline WA  : 081515988905, 081216800976

e. Media Sosial :

-      Instagram : kelurahan_tambakkemerakan

-      Facebook  : Kelurahan Tambakkemerakan

-      Tiktok       : -

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1) website www.lapor.go.id

2) SMS melalui nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image