1. |
Persyaratan Pelayanan |
Persyaratan Umum 1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan 2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg) 3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli.
Permohonan penerbitan Akta Perkawinan baru: 1. Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan perkawinan 2. Surat keterangan pernikahan (dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan) 3. KTP-el Suami 4. Kartu Keluarga suami 5. KTP-el Istri 6. Kartu Keluarga istri 7. Pas foto berwarna berdampingan suami dan istri 8. Akta perceraian (bagi yang telah bercerai) 9. Akta kematian (bagi yang ditinggal mati oleh suami/istri)
Permohonan penerbitan Akta Perkawinan hilang: 1. Formulir Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena hilang 2. Surat kehilangan dari kepolisian 3. Buku Nikah / Akta perkawinan 4. KTP-el pemohon 5. Kartu keluarga 6. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)
Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak: 1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak 2. Akta perkawinan yang rusak 3. KTP-el pemohon 4. Kartu Keluarga 5. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)
Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan: 1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan 2. Akta pernikahan yang salah 3. Akta kelahiran 4. KTP-el pemohon 5. Kartu Keluarga 6. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar Sidoarjo)
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon datang ke kelurahan 2. Petugas registrasi adminduk kelurahan :
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
5 (lima) hari kerja |
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Tanda Terima dan Pengambilan Akta Perkawinan |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : - b. faksimile : - c. email :kelurahantambakkemerakan@gmail.com d. hotline WA : 081515988905, 081216800976 e. Media Sosial : - Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : - f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |