You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Kelurahan Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

JAM PELAYANAN SENIN - KAMIS : 08.00 - 15.00 JUM'AT : 08.00 - 13.00

PENDAFTARAN PENGAJUAN AKTA PERKAWINAN

Administrator 07 November 2024 Dibaca 1 Kali

1.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Umum

1.   Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan

2.   Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)

3.   Semua persyaratan merupakan dokumen asli.

 

Permohonan penerbitan Akta Perkawinan baru:

1.   Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan perkawinan

2.   Surat keterangan pernikahan (dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan)

3.   KTP-el Suami

4.   Kartu Keluarga suami

5.   KTP-el Istri

6.   Kartu Keluarga istri

7.   Pas foto berwarna berdampingan suami dan istri

8.   Akta perceraian (bagi yang telah bercerai)

9.   Akta kematian (bagi yang ditinggal mati oleh suami/istri)

 

Permohonan penerbitan Akta Perkawinan hilang:

1.   Formulir Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena hilang

2.   Surat kehilangan dari kepolisian

3.   Buku Nikah / Akta perkawinan

4.   KTP-el pemohon

5.   Kartu keluarga

6.   Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)

 

Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak:

1.   Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak

2.   Akta perkawinan yang rusak

3.   KTP-el pemohon

4.   Kartu Keluarga

5.   Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)

 

Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan:

1.   Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan

2.   Akta pernikahan yang salah

3.   Akta kelahiran

4.   KTP-el pemohon

5.   Kartu Keluarga

6.   Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar Sidoarjo)

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon datang ke kelurahan

2. Petugas registrasi adminduk kelurahan :

  1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  2. Melakukan scanning berkas permohonan
  3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil
  4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
  5. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
  6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

3.

Jangka Waktu Pelayanan

5 (lima) hari kerja
Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Tanda Terima dan Pengambilan Akta Perkawinan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

langsung melalui :

a. telepon       : -

b. faksimile     : -

c. email            :kelurahantambakkemerakan@gmail.com

d. hotline WA  : 081515988905, 081216800976

e. Media Sosial :

-      Instagram : kelurahan_tambakkemerakan

-      Facebook  : Kelurahan Tambakkemerakan

-      Tiktok       : -

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1) website www.lapor.go.id

2) SMS melalui nomor 1708

3) twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image