You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Kelurahan Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

JAM PELAYANAN SENIN - KAMIS : 08.00 - 15.00 JUM'AT : 08.00 - 13.00

LEGALISASI DOKUMEN

Administrator 07 November 2024 Dibaca 1 Kali

1.

Persyaratan Pelayanan

1.   KTP-el pemohon

2.   Kartu Keluarga

3.   Dokumen asli yang akan dilegalisasi.

4.   Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi.

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon datang ke kelurahan dan menyerahkan berkas persyaratan

2.   Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi data

3.   Dokumen dilegalisasi.

4.   Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja.

4.

Biaya/ Tarif

Rp.0 (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Dokumen yang telah dilegalisasi

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  telepon      : -

b.  faksimile   : -

c.  email         : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

d.  hotline WA    :  081515988905, 081216800976

e.  media social  : 

-      Instagram   :  kelurahan_tambakkemerakan

-      Facebook    :  Kelurahan Tambakkemerakan

-      Tiktok         :  -

f.   kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4)   aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image