1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. KTP-el pemohon 2. Kartu Keluarga 3. Dokumen asli yang akan dilegalisasi. 4. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi. |
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon datang ke kelurahan dan menyerahkan berkas persyaratan 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi data 3. Dokumen dilegalisasi. 4. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) hari kerja. |
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp.0 (gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Dokumen yang telah dilegalisasi |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : - b. faksimile : - c. email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com d. hotline WA : 081515988905, 081216800976 e. media social : - Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : - f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |