1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan 2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg) 3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli, berupa: a. SKPWNI dari daerah asal b. KTP c. Bukti Kepemilikan rumah jika rumah milik sendiri d. Surat Pernyataan Alamat bersedia digunakan dalam dokumen adminduk dari pemilik rumah bagi penduduk yang kontrak/sewa/kos e. Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun. f. Kartu Keluarga tujuan (untuk numpang KK) |
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon datang ke kelurahan 2. Petugas registrasi adminduk kelurahan:
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
2 (dua) hari kerja |
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Tanda terima permohonan pindah dating |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : - b. faksimile : - c. email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com d. hotline WA : 081515988905, 081216800976 e. Media Sosial : - Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : - f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |