1. |
Persyaratan Pelayanan |
Persyaratan Umum 1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan 2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg) 3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli
Permohonan Penerbitan Akta Perceraian baru : 1. Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan perceraian 2. Salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang perceraian 3. akta pernikahan 4. Kartu Keluarga yang bersangkutan 5. Pas Foto terbaru 6. SKTT (untuk orang asing) 7. paspor (untuk orang asing)
Permohonan Penerbitan Ulang Akta perceraian karena hilang : 1. Formulir Permohonan penerbitan Akta Perceraian karena hilang 2. Surat kehilangan dari kepolisian 3. dokumen perceraian (salinan akta perceraian yang hilang/surat keterangan perceraian) 4. KTP-el pemohon 5. KK pemohon 6. Surat keterangan keabsahan (jika akta perceraian berasal dari luar sidoarjo)
Permohonan Penerbitan Ulang Akta Perceraian karena rusak : 1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perceraian karena rusak 2. Akta perceraian yang rusak 3. KTP-el pemohon 4. KK pemohon 5. Surat keterangan keabsahan (jika akta perceraian berasal dari luar sidoarjo)
Permohonan Penerbitan Ulang Akta Perceraian karena pembetulan : 1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perceraian karena pembetulan 2. Akta Kelahiran 3. Akta perceraian yang salah 4. KTP-el pemohon 5. KK pemohon 6. Surat keterangan keabsahan (jika akta perceraian berasal dari luar sidoarjo)
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon datang ke kelurahan 2. Petugas registrasi adminduk kelurahan :
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
5 (lima) hari kerja |
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp. 0 (Gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Tanda Terima dan Pengambilan Akta Perceraian |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : - b. faksimile : - c. email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com d. hotline WA : 081515988905, 081216800976 e. Media Sosial : - Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : - f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |