You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Kelurahan Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

JAM PELAYANAN SENIN - KAMIS : 08.00 - 15.00 JUM'AT : 08.00 - 13.00

PENDAFTARAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA

Administrator 07 November 2024 Dibaca 1 Kali

1.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Umum

1.  Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan;

2.  Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg);

3.  Semua persyaratan merupakan dokumen asli.

 

Permohonan pencatatan biodata WNI:

1.   Kartu Keluarga

2.   KTP orang tua

3.   Bukti Kelahiran dari bidan/RS/klinik/puskesmas

4.   Buku Nikah / Akta perkawinan orang tua

5.   Ijazah (jika ada)

6.   Formulir F – 1.01 dan Formulir F-1.02

7.   Formulir F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan jika persyaratan no. 3 dan no 5 tidak terpenuhi

8.   Formulir F- 1.05 yang sudah di isi dan ditandatangani (jika persyaratan no. 4 tidak terpenuhi).

9.   No Telepon & Email Aktif Pribadi

 

Permohonan Penerbitan KK karena pisah KK:

1.   Kartu Keluarga

2.   KTP Elektronik

3.   Formulir F-1.02

4.   No Telepon & Email Aktif Pibadi

 

Permohonan penerbitan KK karena hilang:

1. Surat Kehilangan dari kepolisian

2. KTP Elektronik

3. No Telepon & Email Aktif Pribadi

 

Permohonan penerbitan KK karena rusak:

1. Kartu Keluarga yang Rusak

2. KTP Elektronik

3. No Telepon & Email Aktif Pribadi

 

Permohonan penerbitan KK karena perubahan elemen data:

1.   Mengisi Formulir F-1.02 Perubahan Peristiwa Kependudukan

2.   Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan elemen Data Bermaterai

3.   Dokumen Pendukung sebagai dasar perubahan misal akte kelahiran, ijazah, buku nikah dll

4.   Kartu Keluarga yang lama

5.   No Telepon & Email Aktif Pribadi

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon datang ke kelurahan

2. Petugas registrasi adminduk kelurahan:

  1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  2. Melakukan scanning berkas permohonan
  3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil
  4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
  5. Jika hasil verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terjadi kekurangan persyaratan, pemohon diminta untuk segera melengkapi
  6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja
Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0 (Gratis)

5.

Produk Pelayanan

Tanda Terima dan Pengambilan Kartu Keluarga

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan

langsung melalui :

a. telepon       : -

b. faksimile     : -

    c. email            : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

d. hotline WA  : 081515988905, 081216800976

e.  Media Sosial :

-      Instagram : kelurahan_tambakkemerakan

-      Facebook  : Kelurahan Tambakkemerakan

-      Tiktok       : -

f.  kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

       aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image