1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pengantar RT/RW 2. KTP-el 3. KIA/ Akta Kelahiran (untuk pendidikan) 4. KK 5. Surat Pernyataan Tidak Mampu bermaterai 10.000 diketahui RT RW 6. Surat keterangan rawat inap / rawat jalan untuk SKTM JKMM (Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin) 7. Nomor telepon dan email pemohon. |
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pelayanan Tatap Muka
2. Pelayanan Daring
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
SKTM Pendidikan : 1 (satu) hari kerja SKTM JKMM : 2 (dua) hari kerja Apabila berkas lengkap, tidak terkendala teknis. |
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp.0 (gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Tidak Mampu |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau melalui kotak saran 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : - b. faksimile : - c. email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com d. hotline WA : 08151988905, 081216800976 e. media social : - Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : - f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR - website www.lapor.go.id - SMS melalui nomor 1708 - twitter @lapor1708 - aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |