1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Identitas Resmi Pengaduan (KTP dan Nomor HP pemohon) 2. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada sarana prasana resmi yang tersedia, diantaranya: a. Hotline 112 b. hotline WA : 08151988905, 081216800976 c. media social : - Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : - d. email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com
1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan; 2. Petugas pengelola pengaduan memberikan jawaban/ respon awal kepada pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya 3. Petugas mencatat pengaduan pada kanal lapor.go.id ; 4. Petugas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan; 5. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut; 6. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu/pemohon berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1x24 Jam setelah pengaduan disampaikan |
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp.0 (gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Jawaban Pengaduan |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Tambakkemerakan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Tambakkemerakan Kec. Krian, Kab. Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : - b. faksimile : - c. email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com
- Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : -
1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |