1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pengantar RT RW 2. KTP-el 3. KK 4. Surat Pernyataan bermaterai 10.000, izin tempat tinggal dari pihak rumah yang ditempati dengan yang menempati 5. Nomor telepon dan email pemohon. |
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pelayanan Tatap Muka
2. Pelayanan Daring
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) hari kerja Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT. |
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp.0 (gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : - b. faksimile : - c. email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com d. hotline WA : 081515988905, 081216800976 e. media social : - Instagram : kelurahan_tambakkemerakan - Facebook : Kelurahan Tambakkemerakan - Tiktok : -
1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |