You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Kelurahan Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

JAM PELAYANAN SENIN - KAMIS : 08.00 - 15.00 JUM'AT : 08.00 - 13.00

Surat Keterangan Domisili Usaha

Administrator 18 Juni 2025 Dibaca 9 Kali

A. Persyaratan Layanan

  1. Pengantar RT RW
  2. KTP-el Pemohon
  3. KTP-el Penanggung Jawab Usaha
  4. KK Penanggung Jawab Usaha
  5. Akte pendirian usaha atau dokumen sejenis bagi usaha mikro
  6. Sertifikat kepemilikan tempat usaha bila milik sendiri
  7. Surat sewa/pinjam tempat usaha bila kontrak
  8. Surat izin tetangga
  9. Nomor telepon dan alamat surat elektronik pemohon

B. Sistem Mekanisme dan Prosedur

     I. Pelayanan Tatap Muka

  1. Pemohon menyiapkan file foto KK asli dan KTP asli
  2. Pemohon menyiapkan nomor HP dan alamat email yang masih aktif 
  3. Pemohon datang ke kantor kelurahan
  4. Pemohon mendaftar akun sipraja
  5. Pemohon dapat meminta bantuan petugas kelurahan jika mengalami kendala saat mendaftar sipraja
  6. Admin sipraja kelurahan memverifikasi permohonan pendaftaran akun sipraja
  7. Jika permohonan pendaftaran akun disetujui oleh admin, akun sipraja dapat digunakan
  8. Pemohon melakukan input data dan mengunggah file dokumen pendukung pada aplikasi sipraja
  9. Pemohon dapat meminta bantuan petugas kelurahan jika mengalami kendala saat input data dan mengunggah file dokumen pendukung pada aplikasi sipraja
  10. Jika pengajuan telah selesai diverifikasi, Lurah menandatangani dokumen yang diajukan oleh pemohon secara elektronik
  11. Dokumen yang telah selesai ditandatangani oleh Lurah dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon atau melalui layanan cetak mandiri di kantor kelurahan
  12. Pemohon dapat memantau perkembangan proses pengajuan pada alamat website sipraja.sidoarjokab.go.id atau pada aplikasi sipraja

    II. Pelayanan Daring

  1. Pemohon menyiapkan file foto KK asli dan KTP asli
  2. Pemohon menyiapkan nomor HP dan alamat email yang masih aktif 
  3. Pemohon mendaftar akun sipraja
  4. Admin Sipraja kelurahan memverifikasi permohonan pendaftaran akun sipraja
  5. Jika permohonan pendaftaran akun disetujui oleh admin, akun sipraja dapat digunakan
  6. Pemohon melakukan input data dan mengunggah file dokumen pendukung pada aplikasi sipraja
  7. Pemohon dapat meminta bantuan petugas kelurahan jika mengalami kendala saat input data dan mengunggah file dokumen pendukung pada aplikasi sipraja
  8. Jika pengajuan telah selesai diverifikasi, Lurah menandatangani dokumen yang diajukan oleh pemohon secara elektronik
  9. Dokumen yang telah selesai ditandatangani oleh Lurah dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon atau melalui layanan cetak mandiri di kantor kelurahan
  10. Pemohon dapat memantau perkembangan proses pengajuan pada alamat website sipraja.sidoarjokab.go.id atau pada aplikasi sipraja

C. Jangka Waktu Pelayanan maksimal 1 (satu) hari

     jika dokumen pendukung lengkap dan tidak ada kendala 

     teknis

D. Biaya Gratis

 

       

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image