A. Persyaratan Layanan
- Pengantar RT RW
- KTP-el Pemohon
- KTP-el Penanggung Jawab Usaha
- KK Penanggung Jawab Usaha
- Akte pendirian usaha atau dokumen sejenis bagi usaha mikro
- Sertifikat kepemilikan tempat usaha bila milik sendiri
- Surat sewa/pinjam tempat usaha bila kontrak
- Surat izin tetangga
- Nomor telepon dan alamat surat elektronik pemohon
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
I. Pelayanan Tatap Muka
- Pemohon menyiapkan file foto KK asli dan KTP asli
- Pemohon menyiapkan nomor HP dan alamat email yang masih aktif
- Pemohon datang ke kantor kelurahan
- Pemohon mendaftar akun sipraja
- Pemohon dapat meminta bantuan petugas kelurahan jika mengalami kendala saat mendaftar sipraja
- Admin sipraja kelurahan memverifikasi permohonan pendaftaran akun sipraja
- Jika permohonan pendaftaran akun disetujui oleh admin, akun sipraja dapat digunakan
- Pemohon melakukan input data dan mengunggah file dokumen pendukung pada aplikasi sipraja
- Pemohon dapat meminta bantuan petugas kelurahan jika mengalami kendala saat input data dan mengunggah file dokumen pendukung pada aplikasi sipraja
- Jika pengajuan telah selesai diverifikasi, Lurah menandatangani dokumen yang diajukan oleh pemohon secara elektronik
- Dokumen yang telah selesai ditandatangani oleh Lurah dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon atau melalui layanan cetak mandiri di kantor kelurahan
- Pemohon dapat memantau perkembangan proses pengajuan pada alamat website sipraja.sidoarjokab.go.id atau pada aplikasi sipraja
II. Pelayanan Daring
- Pemohon menyiapkan file foto KK asli dan KTP asli
- Pemohon menyiapkan nomor HP dan alamat email yang masih aktif
- Pemohon mendaftar akun sipraja
- Admin Sipraja kelurahan memverifikasi permohonan pendaftaran akun sipraja
- Jika permohonan pendaftaran akun disetujui oleh admin, akun sipraja dapat digunakan
- Pemohon melakukan input data dan mengunggah file dokumen pendukung pada aplikasi sipraja
- Pemohon dapat meminta bantuan petugas kelurahan jika mengalami kendala saat input data dan mengunggah file dokumen pendukung pada aplikasi sipraja
- Jika pengajuan telah selesai diverifikasi, Lurah menandatangani dokumen yang diajukan oleh pemohon secara elektronik
- Dokumen yang telah selesai ditandatangani oleh Lurah dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon atau melalui layanan cetak mandiri di kantor kelurahan
- Pemohon dapat memantau perkembangan proses pengajuan pada alamat website sipraja.sidoarjokab.go.id atau pada aplikasi sipraja
C. Jangka Waktu Pelayanan maksimal 1 (satu) hari
jika dokumen pendukung lengkap dan tidak ada kendala
teknis
D. Biaya Gratis